Indonesia resmi mengadopsi skema deklarasi kesesuaian atau declaration of conformity dalam
proses evaluasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Skema
tersebut merupakan Penyederhanaan Proses Sertifikasi Perangkat
Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer
Tablet.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Noor Iza mengatakan, perkembangan teknologi perangkat
telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer
tablet kemajuannya sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk
memberikan percepatan layanan publik bidang sertifikasi alat dan/atau
perangkat telekomunikasi.
Salah satu cara mengatasi laju tersebut, yakni mempercepat
sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi adalah dengan
menerapkan skema deklarasi kesesuaian, dalam proses evaluasi dokumen
yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
"Setelah memperoleh masukan akhir melalui konsultasi publik melalui
laman Kementerian Kominfo mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 Desember
2016, Menteri Kominfo telah menyetujui Rancangan Peraturan Menteri
Kominfo menjadi Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat
Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer
Tablet yang menetapkan sertifikasinya dengan evaluasi dokumen melalui declaration of conformity," ujar Noor dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Januari 2017.
Dia mengatakan, banyak negara yang mengadopsi skema deklarasi yang
berdasarkan ISO/IEC 17050, diterapkan kepada produk-produk yang memiliki
risiko relatif rendah seperti komputer dan ISM Band Low Power
Device/Short Range Device.
Selain itu, Noor mengungkapkan, ada juga negara yang menerapkannya
pada pesawat telepon seluler karena jenis perangkat telekomunikasi ini
teknologinya sudah dianggap terbukti memenuhi standar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kementerian Kominfo bersama
para pemangku kepentingan, terdiri dari para pabrikan berikut
distributornya, balai uji, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Standardisasi Nasional
membahas regulasi penerapan deklarasi tersebut untuk lingkup produk
pesawat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Dalam Peraturan Menteri ini, pengajuan sertifikat dapat dilakukan
oleh para pemegang merek, baik pemegang merek nasional, pemegang merek
global, dan/atau pemegang merek non-global dengan kedudukan hukum
sebagai berikut:
1. Pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia;
2. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
3. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
3. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Noor menjelaskan, pemegang merek dapat mengajukan sertifikasi dengan
menyampaikan deklarasi tersebut atas hasil uji dari laboratorium yang
mempunyai reputasi internasional, seperti yang diakui oleh Global
Certification Forum (GCF) dan Cellular Telephone Industries Association
(CTIA), dan hasil uji dari laboratorium terakreditasi lainnya yang telah
mendapat penetapan dari Dirjen SDPPI.
"Untuk mengembangkan produk dalam negeri, pabrikan-pabrikan nasional
yang mempunyai fasilitas pengujian sendiri juga dapat mengajukan
sertifikasi melalui skema declaration of conformity menggunakan
hasil uji yang dihasilkan oleh fasilitas pengujiannya yang belum
terakreditasi setelah lulus supervisi Dirjen SDPPI."

EmoticonEmoticon